Oleh : Rahman Yasir
Kalau sedang jalan-jalan ke luar negeri,
paspor menjadi salah satu harta kita yang paling berharga. Kita sering
diwanti-wanti untuk menjaganya dengan sepenuh hati mulai dari membuat
copy, menyimpan asli dan copynya secara terpisah, hingga membawanya ke
mana-mana (sampai bingung mau ditaruh mana kalau mau snorkeling).
Mengapa sih ada orang yang mau mencuri paspor?, Apa berapa macam paspor
itu?. Yuk, kita belajar sedikit seluk beluk tentang paspor.
Seperti kita ketahui paspor adalah
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara dan berlaku untuk perjalanan antar negara. Selain berisi identitas resmi pemegangnya, terkadang paspor juga dilengkapi dengan daftar nama-nama negara yang tidak boleh dimasuki oleh pemegang paspor contohnya : duluuuuu, Indonesia melarang warganya untuk berkunjung ke Israel dan Taiwan tapi sekarang di sampul depan sudah tertera bahwa “ Paspor ini berlaku untuk seluruh dunia”.
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara dan berlaku untuk perjalanan antar negara. Selain berisi identitas resmi pemegangnya, terkadang paspor juga dilengkapi dengan daftar nama-nama negara yang tidak boleh dimasuki oleh pemegang paspor contohnya : duluuuuu, Indonesia melarang warganya untuk berkunjung ke Israel dan Taiwan tapi sekarang di sampul depan sudah tertera bahwa “ Paspor ini berlaku untuk seluruh dunia”.
Nah di jaman yang semakin maju ini, selain paspor konvensional (seperti yang saya punya saat ini) ada juga yang disebut e-paspor atau elektronik paspor dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegang beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut. Makanya paspor ini juga dinamakan paspor biometrik. Biasanya e-paspor ini terdapat lambang “-o-” di sampul depannya.
Untuk menghindari pemalsuan, setiap
negara memiliki bentuk chip dan data biometrik yang berbeda. Data
biometriknya ada yang menggunakan bentuk wajah, sidik jari bahkan iris
mata. Hal ini menjelaskan mengapa di beberapa bandara terkemuka terdapat
alat scan mata, scan sidik jari dan kamera yang biasanya nangkring di
loket-loket petugas imigrasi bandara. Di dalam paspor biometrik ini
ditanam antenna, processor, chip dan RFID Label yang dilaminating
dibawah identitas pemegang. Indonesia sendiri sudah mulai mengeluarkan
e-paspor sejak Januari 2011 walaupun baru mewajibkan penggunaannya mulai
tahun 2015. Harga e-paspor berkisar antara Rp. 400.000 – Rp. 650.000
berlaku untuk 5 tahun dengan bentuk wajah dan sidik jari sebagai data
biometriknya. Sebelumnya sejak tahun 2006, Indonesia sudah menerbitkan
paspor biometrik (tapi bukan e-paspor). Tapi, alih-alih menggunakan
chip, paspor biometrik Indonesia menggunakan system bar code sebagai
penggantinya. Padahal yang model chip saja masih bisa tembus apalagi
yang pakai bar code (kasihan dikau..).
Pemerintah Indonesia juga berencana
mendesentralisasi penerbitan e-paspor ke semua kedutaan besar Indonesia.
Langkah ini tergolong berani, karena sampai saat ini tidak ada satupun
negara di dunia yang berani melaksanakan sistim tersebut. Bukan terletak
pada hambatan tehnologi, tapi berdasarkan akal sehat dan asumsi bahwa
risiko keamanan dari system desentralisasi tersebut lebih besar daripada
manfaatnya (nah lho!).
Selain paspor konvensional dan biometrik, tiap negara umumnya juga mengeluarkan beberapa jenis paspor yaitu Paspor umum (Regular Passport), untuk perjalanan regular biasa kalau di Indonesia berwarna hijau. Paspor Diplomatik
(Diplomatic Passport), untuk mereka yang bekerja sebagai perwakilan
diplomatik. Paspor Diplomatik Indonesia berwarna hitam. Selain paspor
diplomatik masih ada lagi Paspor Dinas/Resmi (Service
Passport), yang diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas
administrasi dari suatu misi diplomatik ataupun bagi pegawai
negeri/pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Di
Indonesia, paspor ini berwarna biru yang dikeluarkan oleh Departemen
Luar Negeri atas Izin Sekretariat Negara.
Selanjutnya bagaimana mengukur tingkat
kekerenan sebuah paspor?. Sebuah lembaga swasta terkemuka yang bernama
Henley & Partners setiap tahun menerbitkan apa yang disebut The
Henley Visa Restriction Index. Indeks ini merangking suatu negara
berdasarkan banyaknya negara yang bisa dimasuki warga negaranya tanpa
memerlukan visa. Berdasarkan index tersebut untuk tahun 2010 terpilihlah
paspor United Kingdom sebagai paspor terkeren di dunia dengan 166
negara bebas visa. Jadi bila di dunia ini terdapat kurang lebih 205
negara maka warga UK bisa melenggang ke 166 negara tanpa visa dengan
batas tinggal berkisar antara 3 hari sampai 3 tahun (wihhh senengnya).
Lantas bagaimana posisi Indonesia di Index ini?. Berikut rangking
negara-negara ASEAN dalam The Henley Visa Restriction Index tahun 2010.
1. Singapura, paspor
terkeren se-Asean dari tahun ke tahun tetap saja dipegang oleh negara
ini. Menduduki posisi ke 11 dunia, warga Singapura bisa masuk ke 155
negara tanpa visa (irinya…!!) termasuk ke negara-negara yang bagi WNI
susah keluar visa seperti Amerika Serikat dan Schengen Area. Di kedua
negara-negara tersebut mereka bahkan bisa tinggal selama 90 hari (oh
no..).
2. Malaysia, di posisi
13 dunia, warga negara Malaysia bisa memasuki 151 negara tanpa visa.
Walaupun belum sehebat paspor Singapura, tapi setidak-tidaknya mereka
bisa mengunjungi 25 negara Schengen tanpa visa dan bisa tinggal di UK
selama kurang lebih 6 bulan.
3. Brunei Darussalam,
(Ranking 24 dunia dengan 134 negara tanpa visa). Keunggulan paspor
Brunei dibanding Malaysia dan Singapura adalah kemampuannya untuk
menembus dan tinggal selama 3 bulan di negara-negara European Economic
Area (negara-negara Schengen Area ditambah 6 negara lain termasuk United
Kingdom)
4. Thailand, (Ranking 69
dunia dengan 60 negara tanpa visa). Pemegang paspor Thailand bisa
mengunjungi Belanda, Swiss, dan Spanyol tanpa visa selama masa
tinggalnya tidak lebih dari 90 hari.
5. Philipina, (Ranking
73 dunia dengan 54 negara tanpa visa). Paling tidak orang philipina bisa
mengunjungi Jeju Island selama 30 hari tanpa visa, dan Mesir walaupun
hanya bagian Sinai Selatan.
6. Indonesia, (Terpuruk
di ranking 81 dunia dengan hanya 46 negara tanpa visa). Walaupun
rankingnya turun dibanding tahun lalu setidak tidaknya ada kemajuan dari
43 negara tanpa visa menjadi 46 negara.
Tapi paling tidak Indonesia boleh berbangga karena telah melampaui
Vietnam, Laos, Kamboja dan Myanmar yang masing-masing menempati posisi
84, 85, 87 dan 92.
Walaupun passport kita bukan yang
terkeren sedunia (bahkan seAsia), kita tetap harus hati-hati menjaganya.
Mengapa? selain kalau hilang repot mengurusnya, di pasar gelap paspor
merupakan sumber uang cepat apalagi paspor konvensional yang belum ada
barcode dan data biometriknya. Di pasaran, paspor yang sering menjadi
sasaran pemalsuan dan pencurian adalah paspor yang Henley Indexnya
tinggi. Hal ini memacu pemerintah negara-negara tersebut untuk makin
memperketat keamanan paspornya mulai dari penggunaan tinta khusus sampai
penanaman alat-alat keamanan tersembunyi yang hanya bisa dideteksi oleh
alat khusus pula. Tapi dimana mana maling memang lebih pintar, walaupun
sudah diberi keamanan model apapun tetap bisa dibobol (he he he).
Nah, apa yang bisa kita lakukan bila
paspor kita hilang?. Bila hilangnya di dalam negeri, kita tinggal
mengurusnya di kantor imigrasi terdekat. Tapi bila hilangnya di luar
negeri ada beberapa hal yang bisa kita lakukan. Pertama, melapor ke kantor polisi terdekat agar mendapat surat keterangan hilang. Kedua, bawa surat keterangan hilang dan copy paspor atau visa ke konsulat KBRI. Ketiga menyediakan
pas foto dan dokumen-dokumen terkait lainnya (seperti KTP, Kartu
Keluarga dan Akte Kelahiran). Ada beberapa KBRI yang mengharuskan pas
foto khusus dan ada yang tidak , jadi tidak ada ruginya bawa pas foto
kalau lagi traveling. Kalau memerlukan pas foto khusus, tanya saja sama
petugas KBRI mesti foto di studio mana. Keempat,
menunggu paspor baru selesai. Lamanya bervariasi ada yang jadi sehari
dan ada yang 3-5 hari. Setelah selesai anda akan diberikan dokumen
pengganti paspor yang dinamakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang mempunyai kedudukan hukum sama. Masa berlakunya adalah satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Bagaimanapun semua ada untung dan
ruginya. Keterpurukan passpor Indonesia membuat kita membatasi
berpergian ke luar negeri dan untungnya alam Indonesia yang kaya tidak
pernah membosankan untuk dikunjungi. Seperti kata pepatah “It’s not
about the destination but the journey itself”, selalu ada keindahan di
setiap perjalanan bahkan ke kampung halaman kita sendiri.
Semoga bermanfaat dan happy traveling…
0 komentar:
Posting Komentar