Belajar Rambu-Rambu Lalu-Lintas Yuk…. Demi Keamanan Bersama
28 05 2009 Seharusnya setiap pengguna jalan seperti pengendara keandaraan dan pejalan kaki menegetahui dan peduli dengan rambu-rambu peraturan lalu-lintas yang menjadi tanda-tanda peraturan lalin di tempat itu. Misalanya lambang P dicoret dalam lingkaran merah artinya dilarang parkir, maksudnya adalah ditempat itu kendaraan dilarang memarkirkan dirinya di tempat tersebut. Berikut adalah beberapa rambu rambu lalulintas dan penegertiannya1. Rambu peringatan : rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa didepaba ada sesuatu yang berbahaya
Rambu ini di desain dengan latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam
2. Rambu larangan : berisi
larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan
Rambu ini di desain dengan latar puitih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam
3. Rambu perintah : adalah perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan
Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah
4. Rambu petunjuk : menunjukkan sesuatu
5. Rambu tambahan : memberikan keterangan tambahan
6. Rambu no rute jalan
0 komentar:
Posting Komentar