Paspor Rahman Yasir |
Postingan kali ini
saya mau berbagi pengalaman tentang Cara,
Syarat dan Biaya pembuatan Paspor. Gampang-gampang susah sih, yang penting
syaratnya lengkap.
Hanya ada 2
kantor Imigrasi di Provinsi Sumatera Selatan, di Palembang dan di Muara Enim. Saya
lebih memilih kantor imigrasi di Muara Enim karena lebih dekat dan ada sepupu
yang tinggal disana. Pada 15 November 2013 lalu tepatnya hari Kamis saya
datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Muara
Enim, yang beralamat di Jl. Dr. A.K. Ghani Muara Enim. Telpon: (0734)-421148,
421555, Fax: (0734)-421666421148, Sumatera Selatan.
Zaman sudah
modern, tapi tidak ada tempat bertanya tentang cara, sayarat dan biaya
pembuatan paspor, tak mau repot maka dua minggu sebelum datang ke kantor
Imigrasi saya terlebih dahulu browsing
di Internet untuk mencari tahu syarat dan apa saja yang harus saya persiapkan
sebelum datang kekantor itu. Setelah ketemu, saya catet di buku kecil.
Yang harus
dan wajib dipersiapkan adalah:
1. Akte
Lahir (asli dan fotocopy)
2. Kartu Keluarga yang masih berlaku (asli dan fotocopy)
3. Kartu Tanda Penduduk (asli dan fotocopy)
4. Ijasah Terakhir (asli dan fotocopy)
5. Surat Nikah (bagi yang menikah)
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/Instansi (atau surat ket.kuliah bagi mahasiswa)
7. Photo 4×6 2 lembar
2. Kartu Keluarga yang masih berlaku (asli dan fotocopy)
3. Kartu Tanda Penduduk (asli dan fotocopy)
4. Ijasah Terakhir (asli dan fotocopy)
5. Surat Nikah (bagi yang menikah)
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/Instansi (atau surat ket.kuliah bagi mahasiswa)
7. Photo 4×6 2 lembar
Semua sudah lengkap,
saya masukkan kedalam map supaya tidak berceceran. Pagi-pagi sekali saya sudah
ikut ngantre di stasiun untuk mendapatkan tiket Kereta Api dari Lubuklinggau ke
Muara Enim, kereta berangkat jam 10 pagi sampai ke Muara Enim jam 4 sore. Saya
nginap di rumah sepupu yang ada di sana. Keesokan harinya saya di antar ke
kantor imigrasi, suasana masih sepi karena saya datang terlalu pagi. Jarum jam
menunjukkan pukul 8:30, namun belum juga ada petugas yang nongol. Saya sempat
berfikir, “Ah, jangan-jangan hari ini libur. Tapi gak mungkin hari kamis libur”.
Jam 9
akhirnya ada juga petugas yang nongol. Saya langsung menemui petugas penerima
berkas, diceknya berkas saya ternyata ada yang bermasalah. Waktu itu saya membawa
KK saya yang di kampung (Desa Noman Kab. Musi Rawas, Sumsel.) sedangkan KTP
saya alamat kota jelas alamatnya berbeda
karena saya memakai alamat Kota Lubuklinggau dan nama saya dicantumkan dalam KK
keluarga angkat yang ada di Kota Lubuklinggau.
“Maaf Mas,
alamat KTP dengan KK-nya beda. pembuatan paspor harus dengan data yang valid”.
Kata petugas itu.
“Owalah...
boleh gak KK-nya di Fax aja ke kantor ini, karena kalo harus dikirim susah”.
“Iya mas,
kirim melalui fax aja. Ini nomor fax kami” petugas itu menunjukkan nomor
fax-nya.
“Oke Pak,
saya akan datang kesini lagi hari senin nanti”
Dengan wajah
yang kecewa saya pulang tanpa membawa hasil. Hari senin tanggal 20 November
2012 saya datang lagi ke Kantor Imigrasi KK sudah dikirim via fax dari
Lubuklinggau. Langsung menyerahkan berkasi itu ke loket. Berkas diterima, saya
disuruh menunggu tak lama kemudian saya dipanggil untuk di interview. Saya ditanya
ini itu intinya ya tentang alasan untuk keluar negri akhirnya berkas saya di
ACC, selanjutnya pengambilan foto untuk paspor dan sidik 10 jari, terakhir
bayar. Untuk paspor 48 halaman biayanya hanya Rp. 200.000,- ditambah biaya
photo dan sidik 10 jari Rp. 50.000,-. Jadi semua hanya Rp. 250.000,-. Itu yang
saya tau dari website kantor itu
Tapiiiii..., saya malah
diminta Rp. 400.000,- oleh petugasnya. Alamak,
saya tanya kok bisa semahal itu tapi dia lebih pintar ngeles, akhirnya saya
serahkan uang sejumlah yang dia minta karena takut paspor saya tidak diproses. Selanjutnya
saya diberi secarik kertas yang berisi tanggal pengambilan paspor, saya disuruh
datang ke sana 4 hari lagi tepatnya hari Jum’at tanggal 23 Nopember 2012.
Dengan hati
yang kesal dan bingung bercampur senang saya pulang kerumah sepupu saya yang
seorang Ketua Hakim di pengadilan kota itu dan menceritakan soal uang tadi.
Sepupu saya
bilang “Pinta saja kwitansi resmi atau tanda pembayaran uang yang
ditandatangani oleh si penerima uang. Besok kamu bawa mobil saya, kalo ada
apa-apa jemput saya di pengadilan, saya akan datang kesana”.
Jum’at 23
November 2012 saya datang ke kantor imigrasi. Menyerahkan secarik kertas ke loket
pengambilan, Alhamdulillah paspor saya sudah selesai. Saya diminta untuk
menandatangani tanda terima paspor.
“Maaf pak,
saya mau ketemu lagi dengan Bapak yang menerima uang pembayaran saya senin lalu”
kata saya.
“Buat apa
mas?” Tanya petugas itu bingung.
“pokoknya
saya mau ketemu, saya mau minta kwitansi”
Selanjutnya saya
dipersilahkan masuk ke ruangan bapak itu. Sempat terjadi pertengkaran, karena
alasannya tidak bisa saya terima dengan akal sehat dan dia tidak mau memberikan
kwitansi. Akhirnya dia mengalah karena pembicaraan kami dari awal sudah saya
rekam di ponsel saya, dan saya bilang akan menyerahkan rekaman ini ke wartawan
koran. Alhasil, dia kembalikan uang saya sebesar Rp. 300.000,- seharusnya Rp.
150.000,- karena takut saya melaporkan hal itu lalu ucapan minta maaf keluar
dari mulutnya. Akhirnya pembuatan paspor saya hanya Rp. 100.000,- saja.
Kini paspor
sudah ditangan, sore itu juga saya langsung kembali ke Kota Lubuklinggau. Itulah
pengalaman pembuatan paspor saya tahun lalu. Semoga ada hikmah dari cerita
pribadi saya ini. Intinya mau urus apa
saja akan mudah kalo persyartannya lengkap, dan apapun masalah atau kendala yang
kita temui, berfikirlah secara cerdas jangan mempersulit diri karena semua ada
solusinya. Dengan sebuah paspor inilah mungkin saya bisa mulai menjelajahi
dunia luar.
Salam penulis
Rahman Yasir
4 komentar:
Hahaha
Bermanfaat sekali postingannya..
kebetulan tinggal d tmpat yg sama LubukLinggau
Makasih udah baca postingan aq.. :)
smoga bermanfaat
Waduh..separah itu ya.
Saya udh bela2in plg dr jogja cm buat paspor d muara enim.kata ny lbh cpt jadiny..cz lg butuh bgt..tapi malah parah bgt.
Saya juga ada rencanaau buat paspor yg 24halaman, kata oknum honorer yg kerja disana gak bisa buat paspor 24hal, padahal udah jelas2 ada di website resmi imigrasi kalo paspor 24 dan 48 hal, SAMA FUNGSINYA. Yang membedakan hanya harga dan halamannya saja. Semoga ketika saya datang lgsg ke kanim Muara Enim, petugasnya bisa membantu proses pembuatan paspor 24 halaman tanpa ribet dan bermasalah...
Posting Komentar